Friday, January 3, 2014

Rapim Pertahanan Negara Kemenhan


Jakarta (MI) : Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jumat (3/1), memimpin Acara Pra Rapim Pertahanan Negara Tahun 2014 di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor Kemhan, Jakarta. Pra Rapim ini terkait dengan Rapim Pertahanan Negara Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada 7 Januari 2014 dengan tema “Kontinuitas Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Guna Mewujudkan Kekuatan Pokok Minimum Didukung Semangat Bela Negara dan Kemandirian Industri Pertahanan, Dalam Rangka Mempertahankan Kedaulatan Negara, Keutuhan NKRI dan Keselamatan Segenap Bangsa”.
Saat membuka Pra Rapim ini Wamenhan menjelaskan pentingnya sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran pertahanan negara karena dalam era keterbukaan ini dibutuhkan akuntabilitas pengawasan pengelolaan anggaran sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari. Dan dalam kaitan inilah Ketua KPK turut diundang untuk hadir dalam Rapim Pertahanan Negara pada 7 Januari mendatang. Acara Pra Rapim ini dihadiri oleh Kasum TNI Marsdya TNI Boy Syahril Qamar SE, Irjen Kemhan Laksdya TNI Sumartono, Ketua KKIP Laksamana TNI (Purn) Sumarjono, Rektor Unhan Letjen TNI Subekti, Pejabat Eselon I dan II Kemhan, Pejabat Mabes TNI dan  Mabes Angkatan.

Wamenhan kemudian mengatakan, dalam kaitannya dengan tema Pra Rapim terdapat tiga hal strategis yang terkait dengan tema Rapim, pertama mengenai kekuatan pokok minimum TNI, kedua yang berkaitan dengan bela negara dan yang ketiga adalah keterkaitan dengan industri pertahanan. Oleh karena itu sebagai pejabat pembuat kebijakan dalam hal pertahanan negara baik di tingkat kementerian dan markas besar hendaknya berfikir bahwa terdapat tiga legitimasi sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas. Pertama adalah UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Sementara itu dalam paparan Ketua KKIP Laksamana TNI (Purn) Sumarjono menjelaskan mengenai refleksi KKIP di tahun 2013 diantaranya adalah disahkannya UU Industri Pertahanan dan dilaksanakannya roadshow industri pertahanan ke negara-negara tetangga dan Afrika dalam upaya mempromosikan produk-produk industri pertahanan. Roadshow promosi industri  pertahanan ini telah menghasilkan beberapa pesanan diantaranya kepada PT DI adalah rencana pembelian 2 sampai 4 unit pesawat CN-235 MPA oleh Malaysia, pembelian 2 unit NC 212 dan rencana pembelian CN 235 MPA oleh Angkatan Udara Filipina, rencana pembelian CN-235 oleh Thailand, CN-295 oleh Vietnam. Sementara kepada PT PINDAD adalah rencana pembelian Anoa oleh Vietnam dan Brunei, rencana pembelian senjata dan munisi oleh Uganda, pembelian senjata dan munisi oleh Timor Leste, pembelian senjata dan munisi oleh Laos. Sedangkan PT.PAL adalah pemesanan 2 unit SSV oleh Angkatan Laut Filipina.

Wamenhan menjelaskan bahwa Pra Rapim ini diperlukan sebagai upaya untuk menjaring hal-hal yang bersifat substansial dan strategis serta menjaga konsistensi untuk meraih target-target yang belum tercapai pada Rencana Strategis 2010-2013 agar dapat teraih pada akhir tahun kerja 2014 dimana hal ini juga terkait dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada akhir tahun 2014. Pra Rapim ini juga berguna dalam menjalin berbagai langkah dan regulasi yang telah dan belum terselesaikan di periode 2013 melalui refleksi 2010 dan 2013 yang berkaitan dengan industri pertahanan dan kebijakan Menhan yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara dari tahun 2010 sampai dengan 2013.







Sumber : DMC Kemhan

No comments:

Post a Comment