Kompasiana (MI) : Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan jumlah ± 17.508 pulau. Kondisi geografis tersebut menyebabkan Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun laut. Di daratan, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut, berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae.
Perbatasan negara sejatinya merupakan perwujudan utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses politik, hukum nasional dan internasional, sehingga banyak Negara yang menentukan batas wilayah negaranya dalam konstitusi Negara, seperti halnya Indonesia.
Di satu sisi, wilayah perbatasan suatu Negara merupakan warisan yang tak ternilai harganya, yang mana apabila dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional menuju terwujudnya bangsa yang maju, namun di lain sisi kondisi ini potensial memunculkan berbagai permasalahan nasional, salah satu di antaranya sebagai pintu gerbang masuknya ancaman atau gangguan yang berasal dari luar negeri yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
Mencermati kondisi di atas, Polri dan TNI sebagai alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dituntut mampu berperan serta dalam mengamankan wilayah perbatasan dari potensi terjadinya berbagai aksi kejahatan guna terwujudnya keamanan dalam negeri. mengingat menyambut tahun baru 2014.
Menyambut tahun baru 2014 dibutuhkan kenyamanan dan keamanan bagi warga di perbatasan negara Indonesia. TNI dan Polri memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, guna terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif di tahun baru 2014, khususnya di wilayah perbatasan, perlu ditetapkan berbagai upaya konkret khususnya melalui pengamanan wilayah perbatasan.
Sumber : Kompasiana
No comments:
Post a Comment