Thursday, October 25, 2012

Angkatan Perang Negara Kepulauan


http://us.media.viva.co.id/thumbs2/2012/10/02/173604_tni-au-paksa-pesawat-cessna-as-mendarat_209_157.JPG
Pesawat Cessna 208 Dipaksa turun
(Foto Viva.Co)
TNI AU melalui Lanud Balikpapan, Kalimantan Timur, menahan pesawat sipil AS beregistrasi N354RM tipe Cessna 208. Pesawat tersebut diminta turun karena melintas wilayah udara NKRI tanpa izin.

Pesawat dengan pilot Michael Boyd (53) diturunkan paksa di Lanud Balikpapan oleh dua pesawat Sukhoi yang diterbangkan dari Skuadron Udara 11 TNI AU di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/9). Pesawat tersebut berangkat dari Wichita, Kansas, AS, menuju Singapura.

Ini adalah sebuah kutipan berita dari salah satu media di Ibu Kota. Gambaran ini memperlihatkan betapa rawannya sistem pertahanan negara kita. Tidak saja di udara, di daratan dan bahkan terutama di wilayah perairan negeri ini sering sekali kedaulatan dan kehormatan sang Ibu Pertiwi terusik.

 Sistem pertahanan 

Setiap negara, dalam perjalanan menuju cita-citanya, akan berhadapan dengan dua aspek penting, yakni kesejahteraan dan keamanan. Aspek kesejahteraan dan keamanan selalu menghantui suatu negara, baik dalam jangka pendek, menengah, dan terutama pada jangka panjang perjalanan negara tersebut.

Seberapa besar prioritas yang akan diberikan kepada aspek keamanan dan seberapa besar pula perhatian kepada aspek kesejahteraan itulah yang kemudian dikenal sebagai ”kebijakan” dari suatu negara. Itu sebabnya kebijakan nasional suatu negara pasti banyak bersinggungan dengan faktor keamanan. Itu pula sebabnya setiap negara akan membangun satu sistem pertahanan negaranya.

Sistem pertahanan suatu negara pada prinsipnya akan berperan lebih kurang seperti fungsi pagar pada sebuah rumah. Sebagaimana halnya konsep pagar yang membatasi dengan daerah luar, maka Tembok Besar dan Tembok Berlin mengambil tempat di daerah perbatasan, yang dianggap kritis dan rentan terhadap ancaman dari luar. Itu sebabnya mengapa setiap negara membangun ”pagar” masing-masing di sepanjang daerah perbatasan.

Demikian pentingnya kedudukan ”pagar”, tergambar dengan jelas dalam lintasan sejarah umat manusia di permukaan bumi ini. Sebagian besar peperangan yang terjadi di sepanjang sejarah dunia, penyebabnya adalah sengketa perbatasan.

Aspek inilah yang menyebabkan setiap negara, dalam urusan keamanan negaranya, pasti akan berkonsentrasi penuh pada daerah perbatasannya. Terutama ke arah letak perbatasan yang bersinggungan dengan negara lain, daerah perbatasan yang rawan. Daerah perbatasan telah menjadi daerah yang penuh dengan kepentingan bagi suatu negara.

Dari berbagai sistem pertahanan yang dianut oleh banyak negara di dunia, umumnya sistem pertahanan yangrely on technology, sistem pertahanan yang mengandalkan teknologi serta total defensif atau sistem pertahanan menyeluruh—merupakan dua hal utama dalam merumuskan sistem pertahanan suatu negara. Pesatnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seakan ”memaksa” setiap negara larut di dalamnya.

Tembok Besar dan Tembok Berlin merupakan gambaran atas bagaimana ”mudahnya” memagari kawasan perbatasan suatu negara yang berbentuk daratan. Bangun pagar pembatas: selesai! Namun, hal itu menjadi kompleks manakala muncul gagasan untuk ”memagari” suatu kawasan perbatasan berupa perairan atau lautan dan atau bahkan yang berwujud udara.

Oleh karena itu, patut ditekankan di sini bahwa sistem pertahanan suatu negara tidak bisa dipisahkan dari kondisi geografis negara tersebut. Negara berbentuk daratan dan negara yang berbentuk kepulauan dipastikan akan memiliki sistem pertahanan negara yang sangat berbeda.

Bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? NKRI sudah ditakdirkan menjadi satu negara yang berwujud negara kepulauan. Suatu negara yang terdiri atas ribuan pulau: membujur di sepanjang garis khatulistiwa, serta memiliki panjang garis pantai lebih kurang 81.000 kilometer.

Dengan kondisi seperti itu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Dalam hitungan matematis, wilayah Indonesia meliputi dua pertiga lautan dan sepertiga daratan. Di atas lautan dan daratan ada wilayah udara yang mencakup keseluruhan luas wilayah Indonesia. Itulah wilayah NKRI yang harus dijaga kedaulatan, kehormatan, dan keamanan nasionalnya (Priyatna Abdurrasyid). Inilah salah satu penyebab kompleksnya membangun sistem pertahanan NKRI, membangun pertahanan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara.

Berbicara tentang kedaulatan negara, maka banyak definisi yang akan muncul berkaitan dengan topik tersebut. Namun, ada sebuah pengertian atau jabaran yang sangat sederhana untuk dapat menghayatinya.

Kedaulatan negara, dalam konteks yang sederhana, dapat diartikan sebagai terciptanya keamanan di kawasan perbatasan darat yang selama ini selalu terjadi pergeseran patok-patok penanda batas di Kalimantan dan Papua. Kedaulatan adalah juga merupakan rasa aman bagi semua warga negara Indonesia untuk mencari ikan di daerah perairannya sendiri, tanpa perlu khawatir akan dijaring satuan pengamanan laut negara lain.

Lebih dari itu, harus dapat terselenggara pula dalam konteks menjaga serta memanfaatkan kekayaan laut yang sedemikian melimpah, yang selama ini nyaris hanya dinikmati oleh negara lain. Sementara itu, kedaulatan di udara dapat dirasakan manakala dapat menjaga penerbangan-penerbangan liar yang dapat melintas dengan bebas, seperti banyak terjadi belakangan ini.

 Perlu satu konsep 

Dengan demikian, dalam tatanan bahasa yang sederhana, Indonesia dituntut untuk memiliki satuan angkatan darat yang mampu memberikan rasa aman sepanjang garis perbatasan darat dengan kawasan negara lain. Dengan wilayah laut yang maha luas, Indonesia sudah sepatutnya memiliki unit tempur angkatan laut yang mampu menjaga wilayah kedaulatan perairannya, terutama wilayah perbatasan.

Sementara di wilayah udara, satuan angkatan udara harus memiliki kemampuan penuh dalam menjaga kedaulatan wilayah udara. Terutama di kawasan udara yang rawan, seperti di sekitar Selat Malaka dan kawasan yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.

Pengintaian dan patroli udara juga selayaknya mencakup koordinasi yang matang dengan satuan-satuan angkatan darat dan laut di sepanjang garis perbatasan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan kekuatan udara kita dapat menciptakan air superiority, keamanan di wilayah udara kedaulatan NKRI.

Semua itu tentu saja akan berupa satu wadah yang bahu- membahu dan terpadu atas nama angkatan perang dari satu negara berbentuk negara kepulauan. Di sinilah terlihat diperlukannya satu konsep yang jelas sehingga kita tak lagi terjebak dengan pembahasan yang berlarut-larut tentang perlu atau tidaknya membeli Leopard, Sukhoi, dan atau Apache serta kapal selam. Dirgahayu Angkatan Perang Negara Kepulauan Republik Indonesia.


Chappy Hakim
Kepala Staf TNI AU 2002-2005

No comments:

Post a Comment