Jakarta (MI) : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo
S.IP, Selasa (9/9), memimpin Rapat Koordinasi Pemangku Kebijakan,
Pengguna dan Produsen Alat Peralatan Pertahanan di Gedung Ditjen Pothan,
Kantor Kemhan, Jakarta. Rakor ini dilaksanakan sebagai ajang komunikasi
antara pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah, pihak pengguna
yaitu Mabes TNI dan Mabes Angkatan serta Polri, dan para pelaku industri
pertahanan yang memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan,
serta lembaga penelitian dan pengembangan. Pertemuan ini berlandaskan
pentingnya penyamaan persepsi antara semua pihak.
Rakor kali ini mengagendakan pembicaraan mengenai; regulasi mengenai Defence Offset, pedoman pengembangan produk regulasi yang dianggap sangat penting untuk segera dapat diwujudkan dalam rangka memperlancar kegiatan transfer teknologi dan pengembangan industri pertahanan. Hal lain yang menurut Sekjen Kemhan penting untuk diputuskand alam rakor ini adalah kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan sebagai program nasional oleh KKIP, yaitu pengembangan program jet KFX/IFX, program pembangunan kapal selam, program pembangunan industri propelan, pengembangan roket nasional, pengembangan peluru kendali nasional, pengembangan radar nasional, pengembangan medium tank.
Dalam rakor ini diputuskan bahwa dengan adanya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang kemudian anti akan dijabarkan dalam turunan-turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya, membutuhkan kesiapan dari seluruh pihak. Sehingga segala upaya pemenuhan alutsista dapat sesuai dengan UU. Di rakor ini juga disepakati bahwa Sumber Daya Manusia menjadi faktor yang penting sehingga perlu adanya road map dalam penyiapan SDM yang handal di semua lini dari produsen, lembaga litbang, pengguna, maupun Perguruan-Perguruan Tingi yang terlibat.
Disepakati pula dalam rakor ini akan pentingnya sarana dan prasarana untuk menunjang pembangunan alutsista dan kemandirian industri pertahanan. Perlu ditingkatkan pula sarana dan prasarana lembaga-lembaga litbang untuk mewadahi kemampuan transfer teknologi serta dalam rangka kemandirian industri pertahanan. Selain itu, penting pula pemeliharaan dan perawatan yang dalam hal ini perlunya peningkatan komunikasi dan koordinasi antara pengguna dalam hal ini TNI dengan produsen dalam negeri.
Peningkatan komunikasi di antara
pemangku kebijakan, pihak pengguna dan produsen dimaksudkan agar
program-program nasional yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan
lancar. Direktorat Teknologi dan Industri Ditjen Pothan Kemhan
ditugaskan sebagai focal point dalam membina komunikasi ini dan dapat
disalurkan kepada unsur-unsur terkait lainnya.
Rakor ini menghadirkan Pejabat Eselon I dan II yang berhubungan dengan pengadaan alat peralatan pertahanan dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan, BUMN Industri Strategis, Swasta, Perguruan Tinggi dan lembaga penetlitian dan pengembangan.
Rakor ini menghadirkan Pejabat Eselon I dan II yang berhubungan dengan pengadaan alat peralatan pertahanan dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan, BUMN Industri Strategis, Swasta, Perguruan Tinggi dan lembaga penetlitian dan pengembangan.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment