ilustrasi (balitbang.kemhan.go.id) |
Menurut Asep, masih ada beberapa wilayah yang berpotensi untuk pengembangan landas kontinen, yakni sebelah selatan Bengkulu, selatan Sumba, utara Papua, dan sebelah utara Halmahera. Sebagai negara yang telah meratifi kasi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, Indonesia berhak mengajukan landas kontinen di luar batas 200 mil laut. Landas kontinen adalah kawasan yuridiksi negara pantai yang terkait dengan pengelolaan dasar laut dan tanah di bawahnya.
Sumber ; Koran Jakarta
No comments:
Post a Comment