Thursday, October 18, 2012

TNI AU Minta Maaf Terkait Pemukulan Wartawan

Diduga Oknum TNI AU berpangkat Letkol menendang dan membanting fotografer yang hendak mengambil gambar pesawat Hawk 200 milik pangkalan TNI Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (15/10/2012). (HO/Courtesy RiauTv/Tribun)
 
“Terkait kekerasan di Pekanbaru, kita sudah minta maaf kepada personel wartawan yang bersangkutan. Dan mereka di sana sudah berdamai,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Azman Yunus kepada Jurnal Nasional, Selasa (16/10) malam.

Menurut Azman Yunus, tindakan terhadap pelaku kekerasan akan dilaksanakan oleh Komandan Lanud setempat.

Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengatakan tindak kekerasan oleh personel TNI AU. Menurut Djoko, tindakan kekerasan seperti itu apapun penyebabnya seyogyanya dihindari semaksimal mungkin. “Sangat disesalkan dan tidak boleh terjadi lagi,” kata Djoko, di Jakarta, kemarin.


Sekretaris Fraksi PPP DPR, M Arwani Thomafi mengatakan aksi kekerasan aparat TNI kepada lima wartawan dan dua warga sipil jelas tidak dibenarkan. “Kami mengutuk aksi kekerasan atas nama apapun dan oleh siapapun. Kami meminta, otoritas militer untuk memeriksa oknum TNI AU yang telah melakukan aksi kekerasan,” kata Arwani Thomafi.

Meski mengutuk keras insiden kekerasan itu, Arwani membenarkan larangan kepada pihak yang berkompoten mendekati lokasi kejadian untuk jarak tertentu dengan pertimbangan keselamatan.

“Dalam prosedur penanganan kecelakaan pesawat memang sudah diatur prosedur penanganan agar pihak yang tidak berkompeten tidak mendekati lokasi kejadian untuk jarak tertentu dengan pertimbangan keselamatan,” kata Arwani.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam insiden kekerasan terhadap wartawan.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI, Aryo Wisanggeni, yang dilakukan oleh aparat TNI AU merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 Pasal 4 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.”

Menurutnya, pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurutnya, AJI Indonesia mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. “AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili sesuai UU Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers, Dedi Ahmad mengatakan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan TNI AU yang main pukul terhadap jurnalis. “Dengan alasan apapun, pemukulan tersebut jelas-jelas adalah bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Pers,” kata Dedi Ahmad.



Sumber : Jurnas

No comments:

Post a Comment