JAKARTA-(MI) :Setelah melaluipembahasan dan perdebatan yang ketat, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro didamphngi Dirjen Pothan Kemhan DR. Ir. Pos M. Hutabarat bersama sejumlah jajaran kementerian terkait lainnya, pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR-RI, Rabu (19/9) di Jakarta, mencapai kata sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan yang terdiri dari 10 Bab dan 79 Pasal, dibawa dalam pembicaraan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang sebelum 5 Oktober mendatang.
Menurut Menhan dalam sambutan singkatnya, RUU ini akan menjadi tahap penting bagi 3 pilar industri pertahanan, yaitu pemerintah, pengguna serta kalangan industri.
Sehingga diharapkan, rancangan ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam hal penentuan kebijakan untuk mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
No comments:
Post a Comment