Jakarta (MI) : Pembentukan Badan Keamanan Laut
(Bakamla) Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Kelautan yang
disetujui dan diundang-undangkan pada Sidang Paripurna DPR, 29 September
2014 pukul 22.35.
Badan Keamanan Laut nantinya akan menjadi komando semua stakeholder
yang memiliki kewenangan di laut. Bakamla akan mengintegrasikan radar
dan perangkat lunak yang dimiliki TNI AL, Kepolisian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, Imigrasi, dan stakeholder lain.
"1 Januari 2015, semua radar dan perangkat lunak yang dimiliki stakeholder akan terintegrasi di sini," ujar Sekretaris Pelaksana Harian Bakorkamla Dicky R. Munaf, saat ditemui di kantor Bakorkamla.
Menurut Dicky, pembentukan Bakamla selambat-lambatnya enam bulan ke
depan. Hingga kini masih dalam pembahasan persiapan perangkat hukum.
Dalam UU Kelautan dicantumkan pembentukan Bakamla, tepatnya pada pasal 59 ayat 3.
Sumber : Jurnalmaritim
No comments:
Post a Comment