JAKARTA (MI) : Media di Australia sudah ramai membahas bahwa Pemerintah Indonesia dengan Australia sudah menyepakati code of conduct (CoC) atau kode etik dan protokol hubungan kedua negara. Pertemuan menlu antara kedua negara pun dikabarkan tengah direncanakan.
Menlu Marty Natalegawa memastikan bahwa pihaknya masih terus mencari waktu untuk melakukan pertemuan dengan Menlu Australia Julie Bishop, guna membahas kesepakatan ini.
"(Pertemuan itu) sedang dirancang," ujar Menlu Marty dalam pesan singkat kepada Okezone, Selasa (19/8/2014).
Sebelumnya, Indonesia dan Australia dikabarkan sudah meraih kesepakatan untuk mengatasi masalah hubungan bilateral antara kedua negara. Menlu Bishop pun memastikan akan ke Jakarta untuk menandatangani kesepakatan itu.
Namun tidak diketahui waktu pertemuan ini. Pemerintah Indonesia sebelumnya bersikeras bahwa hubungan diplomatik baru bisa normal setelah CoC ini telah disepakati.
Hubungan kedua negara memburuk setelah pihak Australia kedapatan melakukan penyadapan terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono dan delapan menteri lainnya.
Presiden pun meminta Australia menyepakati enam syarat yang diajukan Indonesia, sebelum mengupayakan normalisasi hubungan kedua negara.
Enam syarat yang disampaikan RI, di antaranya perlu dibentuknya kode etik dan protokol yang mengatur kesepakatan hubungan Indonesia-Australia. Hal dilakukan untuk mencegah ketegangan hubungan diplomatik di masa mendatang.
Menlu Marty Natalegawa memastikan bahwa pihaknya masih terus mencari waktu untuk melakukan pertemuan dengan Menlu Australia Julie Bishop, guna membahas kesepakatan ini.
"(Pertemuan itu) sedang dirancang," ujar Menlu Marty dalam pesan singkat kepada Okezone, Selasa (19/8/2014).
Sebelumnya, Indonesia dan Australia dikabarkan sudah meraih kesepakatan untuk mengatasi masalah hubungan bilateral antara kedua negara. Menlu Bishop pun memastikan akan ke Jakarta untuk menandatangani kesepakatan itu.
Namun tidak diketahui waktu pertemuan ini. Pemerintah Indonesia sebelumnya bersikeras bahwa hubungan diplomatik baru bisa normal setelah CoC ini telah disepakati.
Hubungan kedua negara memburuk setelah pihak Australia kedapatan melakukan penyadapan terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono dan delapan menteri lainnya.
Presiden pun meminta Australia menyepakati enam syarat yang diajukan Indonesia, sebelum mengupayakan normalisasi hubungan kedua negara.
Enam syarat yang disampaikan RI, di antaranya perlu dibentuknya kode etik dan protokol yang mengatur kesepakatan hubungan Indonesia-Australia. Hal dilakukan untuk mencegah ketegangan hubungan diplomatik di masa mendatang.
RI-Australia Sepakati Normalisasi Hubungan
Indonesia dan Australia dikabarkan sudah
meraih kesepakatan untuk mengatasi masalah hubungan bilateral antara
kedua negara. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop direncanakan
akan ke Jakarta untuk menandatangani kesepakatan itu.
Hubungan kedua negara memburuk setelah pihak Australia kedapatan melakukan penyadapan terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono dan delapan menteri lainnya.
Menlu Bishop mengatakan, dirinya akan berangkat ke Jakarta secepatnya untuk menandatangani code of conduct (coc) atau etika bersikap antara kedua negara. Pemerintah Indonesia sebelumnya bersikeras bahwa hubungan diplomatik baru bisa normal setelah CoC ini telah disepakati.
"Kami sudah meraih kesepakatan mengenai hubungan diplomasi kedua negara. Kami saat ini tengah mengatur waktu untuk menandatanganinya (CoC)," ujar Bishop, seperti dikutip Associated Press, Selasa (19/8/2014).
Presiden SBY sebelumnya menurunkan level hubungan diplomasi dengan Australia dan sempat menarik Duta Besar RI untuk Australia Nadjib Rephat Kesoema sebagai protes tindakan penyadapan. Saat ini Dubes Nadjib sudah kembali bertugas di Canberra pada Mei 2014 lalu.
Mengenai CoC ini, Bishop tidak mengeluarkan detail dari isinya. Direncanakan, Menlu Marty Natalegawa akan menandatangani CoC tersebut.
Suratkabar the Australian menyebut kesepakatan ini "Joint Understanding of a Code of Conduct". Kesepakatan ini sesuai dengan Traktat Lombok yang ditandatangani antara RI dan Australia pada 2006 silam.
Hubungan kedua negara memburuk setelah pihak Australia kedapatan melakukan penyadapan terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono dan delapan menteri lainnya.
Menlu Bishop mengatakan, dirinya akan berangkat ke Jakarta secepatnya untuk menandatangani code of conduct (coc) atau etika bersikap antara kedua negara. Pemerintah Indonesia sebelumnya bersikeras bahwa hubungan diplomatik baru bisa normal setelah CoC ini telah disepakati.
"Kami sudah meraih kesepakatan mengenai hubungan diplomasi kedua negara. Kami saat ini tengah mengatur waktu untuk menandatanganinya (CoC)," ujar Bishop, seperti dikutip Associated Press, Selasa (19/8/2014).
Presiden SBY sebelumnya menurunkan level hubungan diplomasi dengan Australia dan sempat menarik Duta Besar RI untuk Australia Nadjib Rephat Kesoema sebagai protes tindakan penyadapan. Saat ini Dubes Nadjib sudah kembali bertugas di Canberra pada Mei 2014 lalu.
Mengenai CoC ini, Bishop tidak mengeluarkan detail dari isinya. Direncanakan, Menlu Marty Natalegawa akan menandatangani CoC tersebut.
Suratkabar the Australian menyebut kesepakatan ini "Joint Understanding of a Code of Conduct". Kesepakatan ini sesuai dengan Traktat Lombok yang ditandatangani antara RI dan Australia pada 2006 silam.
Sumber : Okezone
No comments:
Post a Comment