JAKARTA (MI) : Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo
mendapat laporan tentang banyaknya imigran gelap yang menetap di pulau
Derawan, Kalimantan. Dia pun mewanti-wanti agar pemerintah dan semua
pihak serius menyikapi persoalan tersebut.
Sebab, Indroyono khawatir pulau Derawan
akan diambil oleh Malaysia. "Dia masuk ke Derawan, namanya suku Bajo
berasal dari Malaysia dan Filipina, yang ditakutkan adalah Derawan
menjadi pulaunya orang lain," kata Indroyono.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto
Juwana, mengatakan, pernyataan Indroyono sangatlah tidak tepat alias
ngawur. Kata Hikmahanto, Menko Indroyono mengkhawatirkan hilangnya Pulau
Derawan merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Sipadan Ligitan.
"Kasus tersebut disederhanakan sebagai "siapa yang memelihara pulau
sipadan dan ligitan". Menurut Indroyono "orang-orang ini (yang berada di
Sipadan Ligitan) mengaku dipelihara oleh Malaysia," Oleh karenanya
Sipadan Ligitan pun jatuh ke Malaysia," kata Hikmahanto dalam
keterangannya, Sabtu (22/11/2014).
Pernyataan tersebut, kata Hikmahanto, sangatlah tidak tepat.
"Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutus berdasarkan suara
dari masyarakat atau referendum di dua pulau tersebut. Putusan ICJ
didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif
(effectivités). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa
yang terjadi sebelum tahun 1969," ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris,
selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan
penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut.
Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait
pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan
burung. "Bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris
di pulau tersebut," ungkapnya.
Terkait dengan manusia perahu maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan
adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau
tersebut. "Maka bila pulau tersebut didiami oleh warga asing tidak akan
menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain," ujarHikmahanto.
Kendati demikian, jika terdapat permasalahan warga asing yang
mendiami pulau Derawan maka hal tersebut harus diselesaikan secara
keimigrasian. "Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di
Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian,"
ungkapnya.
Sumber : Okezone
Yah komentar tinggal komentar, inilah mengapa pengamat akan selalu jadi pengamat. Kalau sudah kejadian mau maju kedepan? Ya engga
ReplyDeletePengamat itu sejatinya sombong, cuma bisa berteori, tapi kalo kejadian dilapangan terjadi tak seperti yg diperkirakan, mereka pada sembunyi.
ReplyDeletekalo pinter ga akan jadi pengamat.. tapi jadi menteri :D
ReplyDeletehikmahanto anda glah gleh/grusa-grusu/gegabah/tidak hati-hati/menggampangkan suatu perkara.....ini menyangkut kedaulatan perbatasan yg sangat sensitif.... ICJ tdk berdasarkan suara rakyat/referendum??? lantas apa yg terjadi pada Timtim???? ingat sejarah secara history singapura dan malaysia itu milik indonesia (sriwijaya dan majapahit, bahkan termasuk pilipina, PNG dan australia yg merupakan bagian dari kesultanan bugis) dan NKRI berhak memiliki kalo tolok ukurnya pemilik atau penguasa pertama......bukannya penjajah inggris???siaa itu inggris,belanda, amerika, jepang??? mereka koalisi zionis pemecah belah persatuan nusantara dan membaginya kedalam negera-negara kecil yg terpisah dan cenderung selalu diadu domba.... intinya jika daerah kedaulatan kita diduduki warga asing lama-kelamaan akan didoktrin untuk membenci dan meninggalkan/memisahkan diri dari kita... jangan tanya bukti??? negara-negara tetangga yg mengelilingi indonesia jika mengenal nenek moyangnya akan tahu jika mereka adalah bukti nyata yg dulunya dari suatu kerajaan/negara yg besar dan berdaulat..siapa yg memisah? para PENJAJAH
ReplyDelete