Tuesday, November 25, 2014

10 Kapal Pencuri Ikan Bakal Dirudal


JAKARTA (MI) : Ancaman pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, bukan sekedar gertak sambal.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, saat ini Indonesia sudah menangkap 10 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Nanti akan kita tembak pakai rudal, ini sedang diproses," ujarnya usai rapat di Kantor Presiden tadi malam (25/11).

Menurut Tedjo, dari 10 kapal tersebut, 6 diantaranya ditangkap oleh petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan 4 lainnya ditangkap oleh TNI Angkatan Laut.
"Dulu (saat menjadi Kepala Staf Angkatan Laut) saya juga pernah menenggelamkan kapal. Itu kapal kayu kalau ditembak, setengah hari baru bisa tenggelam," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 19 November lalu, tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal ikan ilegal di Laut Natuna, Kepulauan Riau, dan berhasil menahan 61 orang anak buah kapal (ABK) asal Thailand.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menginstrukan agar kapal -kapal tersebut ditenggelamkan, untuk memberikan shock therapy dan efek jera kepada para pencuri ikan di perairan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan. "Undang -undang kita mengatur hal itu," katanya.

Payung hukum yang dimaksud Indroyono adalah Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal tersebut "berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."

Lalu, Ayat 4 berbunyi : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Menurut Indroyono, berdasar penyelidikan, kapal-kapal yang tertangkap tersebut berbendera Indonesia, namun palsu. Karena itu, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas. " Kalau nunggu proses pengadilan lama," ucapnya.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tadi malam ikut rapat mengatakan, pasukan TNI siap menjalankan instruksi presiden untuk menenggelamkan kapal. "Patroli pengamanan laut juga akan kita tingkatkan untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing pencuri ikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Marsetio mengatakan, penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan sebenarnya sudah pernah dilakukan tahun ini saat dirinya masih menjabat sebagai asisten operasi panglima armada timur. "Itu efektif untuk membuat jera," ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, penenggelaman kapal tersebut diprotes oleh duta besar negara bersangkutan. Tapi, sebelumnya aparat keamanan sudah mengamankan seluruh ABK dan berkoordinasi dengan kedutaan untuk memulangkan mereka. "Jadi, orangnya kita lepas, kapalnya saja yang ditenggelamkan," jelasnya.
Sumber : JPNN

2 comments:

  1. Kenapa harus ditenggelamkan??? apalagi pakai rudal yang harga per unit nya mencapai milyaran rupiah, bisa-bisa negara malah lebih tekor. Kalau memang mau memberikan efek jera kepada para pelaku cukup dengan memberikan denda yang tinggi bagi para kapal pencuri ikan, nanti uang dari hasil denda tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Yang penting penegakkan hukumnya harus pasti dan menghukum oknum2 yang berusaha mencari keuntungan pribadi dari masalah ini. Atau cara lain dengan menyita kapal-kapal tersebut untuk diberikan kepada nelayan-nelayan kita sebagai modal sehingga mereka bisa berkembang nnatinya. Kita harus mengedepankan otak dari pada emosi dan gengsi yang sebenarnya justru membuat rugi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mau hitung-hitugan untung rugi mas? kita pertahun potensi kehilangan 300T untuk 1 tahun, nah kalau untuk penindakan hukum denga efekjera jangka panjang keluar biaya 100M misalnya ruginya dimana? denda? mau bayar berapa M sesuai dengan yang dicuri ga? coba bandigkan dengan denda hilang tiekt parkir, kita parkir 2000 tapi kena denda 10000, bisa ga diterapkan seperti itu, nyuri ikan nilainya 200M trus didenda 1T mau? mending kumpulin bakar selesai, masuk lagi tangkep tenggelamkan. dikira murah bikin kapal ukuran30ton?

      Delete