JAKARTA (MI) : Ancaman pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, bukan sekedar gertak sambal.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, saat ini
Indonesia sudah menangkap 10 kapal asing yang mencuri ikan di perairan
Indonesia.
"Nanti akan kita tembak pakai rudal, ini sedang diproses," ujarnya usai rapat di Kantor Presiden tadi malam (25/11).
Menurut Tedjo, dari 10 kapal tersebut, 6
diantaranya ditangkap oleh petugas patroli Kementerian Kelautan dan
Perikanan ( KKP) dan 4 lainnya ditangkap oleh TNI Angkatan Laut.
"Dulu (saat menjadi Kepala Staf Angkatan
Laut) saya juga pernah menenggelamkan kapal. Itu kapal kayu kalau
ditembak, setengah hari baru bisa tenggelam," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 19 November
lalu, tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6
kapal ikan ilegal di Laut Natuna, Kepulauan Riau, dan berhasil menahan
61 orang anak buah kapal (ABK) asal Thailand.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah
menginstrukan agar kapal -kapal tersebut ditenggelamkan, untuk
memberikan shock therapy dan efek jera kepada para pencuri ikan di
perairan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim
Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat
untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan. "Undang
-undang kita mengatur hal itu," katanya.
Payung hukum yang dimaksud Indroyono
adalah Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal tersebut
"berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan
dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia."
Lalu, Ayat 4 berbunyi : "Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan
atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan
bukti permulaan yang cukup."
Menurut Indroyono, berdasar penyelidikan,
kapal-kapal yang tertangkap tersebut berbendera Indonesia, namun palsu.
Karena itu, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas. " Kalau
nunggu proses pengadilan lama," ucapnya.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tadi
malam ikut rapat mengatakan, pasukan TNI siap menjalankan instruksi
presiden untuk menenggelamkan kapal. "Patroli pengamanan laut juga akan
kita tingkatkan untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing pencuri ikan,"
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut
(KSAL) Marsetio mengatakan, penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan
sebenarnya sudah pernah dilakukan tahun ini saat dirinya masih menjabat
sebagai asisten operasi panglima armada timur. "Itu efektif untuk
membuat jera," ujarnya.
Meskipun, lanjut dia, penenggelaman kapal
tersebut diprotes oleh duta besar negara bersangkutan. Tapi, sebelumnya
aparat keamanan sudah mengamankan seluruh ABK dan berkoordinasi dengan
kedutaan untuk memulangkan mereka. "Jadi, orangnya kita lepas, kapalnya
saja yang ditenggelamkan," jelasnya.
Sumber : JPNN
Kenapa harus ditenggelamkan??? apalagi pakai rudal yang harga per unit nya mencapai milyaran rupiah, bisa-bisa negara malah lebih tekor. Kalau memang mau memberikan efek jera kepada para pelaku cukup dengan memberikan denda yang tinggi bagi para kapal pencuri ikan, nanti uang dari hasil denda tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Yang penting penegakkan hukumnya harus pasti dan menghukum oknum2 yang berusaha mencari keuntungan pribadi dari masalah ini. Atau cara lain dengan menyita kapal-kapal tersebut untuk diberikan kepada nelayan-nelayan kita sebagai modal sehingga mereka bisa berkembang nnatinya. Kita harus mengedepankan otak dari pada emosi dan gengsi yang sebenarnya justru membuat rugi.
ReplyDeletemau hitung-hitugan untung rugi mas? kita pertahun potensi kehilangan 300T untuk 1 tahun, nah kalau untuk penindakan hukum denga efekjera jangka panjang keluar biaya 100M misalnya ruginya dimana? denda? mau bayar berapa M sesuai dengan yang dicuri ga? coba bandigkan dengan denda hilang tiekt parkir, kita parkir 2000 tapi kena denda 10000, bisa ga diterapkan seperti itu, nyuri ikan nilainya 200M trus didenda 1T mau? mending kumpulin bakar selesai, masuk lagi tangkep tenggelamkan. dikira murah bikin kapal ukuran30ton?
Delete