Natuna (MI) : KRI Yos Sudarso-353 menangkap dua kapal ikan
dengan ABK warga negara Filipina di Perairan Tahuna, Sulawesi Utara,
Jumat (5/11/2014). Kedua kapal yang diamankan kapal perang jajaran
Satuan Kapal Eskorta Koarmatim yakni KIA/KM Gherry dan KII/KM Princes
Joy 02.
Saat diperiksa, KIA/KM Gherry diawaki oleh 12 orang ABK. 9 Orang di antaranya warga negara Filipina dan tidak bisa menunjukan satu pun dokumen kapal maupun dokumen ABK alias kapal tersebut bodong.
Sedangkan KII/KM Joy 02 diawaki oleh 10 orang ABK termasuk 4 orang ABK warga negara Filipina. Saat diperiksa, dokumen kapal tersebut tidak sesuai ketentuan, di antaranya jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List, demikian juga dengan surat keterangan tenaga kerja asing yang ditunjukan, masa berlakunya sudah kedaluarsa.
Dari rilis yang diterima detikcom, kedua kapal tersebut oleh KRI Yos Sudarso yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Sigit Santoso diserahkan ke Lanal Tahuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu, KRI Sorong-911 yang berada di jajaran Satuan Kapal Bantu Koarmatim menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM Aroma Uli-09, di sekitar Laut Aru, Selasa (2/12).
Pada saat itu KRI Sorong yang sedang melaksanakan tugas Operasi Keamanan Laut di Bawah Kendali Operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmatim, memergoki KM Aroma Uli-09 tengah mengangkut 50 ton ikan campuran.
KM Aroma Uli adalah jenis kapal penangkap ikan milik PT Kristalin Dwilestari, dengan tanda selar GT.231 No.905/MMA dengan bobot 231 GT. Kapal ikan tersebut dinahkodai Chilffandry W. Layan, serta diawaki 27 Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia dan tiga ABK Warga Negara Asing berkewarganegaraan Korea.
Dari hasil pemeriksaan awal diduga melakukan beberapa pelanggaran antara lain alat tangkap ikan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam SIPI (panjang total pukat ikan 37 meter riil 40,25 meter, panjang bagian kantong 8.50 meter riil 18 meter).
Pelanggaran lainnya yaitu masa berlaku Buku Pelaut untuk tiga orang WNI telah kedaluarsa dan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi. Selanjutnya KRI Sorong membawa KM Aroma Uli-09, nahkoda dan ABK dikawal menuju Lanal Tual, Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya, dua hari yang lalu, Rabu (3/12) jajaran Kapal Koarmatim juga berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan tindak pelanggaran pidana di Laut Aru, Arafuru dan Laut Sulawesi," jelas Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir.
Saat diperiksa, KIA/KM Gherry diawaki oleh 12 orang ABK. 9 Orang di antaranya warga negara Filipina dan tidak bisa menunjukan satu pun dokumen kapal maupun dokumen ABK alias kapal tersebut bodong.
Sedangkan KII/KM Joy 02 diawaki oleh 10 orang ABK termasuk 4 orang ABK warga negara Filipina. Saat diperiksa, dokumen kapal tersebut tidak sesuai ketentuan, di antaranya jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List, demikian juga dengan surat keterangan tenaga kerja asing yang ditunjukan, masa berlakunya sudah kedaluarsa.
Dari rilis yang diterima detikcom, kedua kapal tersebut oleh KRI Yos Sudarso yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Sigit Santoso diserahkan ke Lanal Tahuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu, KRI Sorong-911 yang berada di jajaran Satuan Kapal Bantu Koarmatim menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM Aroma Uli-09, di sekitar Laut Aru, Selasa (2/12).
Pada saat itu KRI Sorong yang sedang melaksanakan tugas Operasi Keamanan Laut di Bawah Kendali Operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmatim, memergoki KM Aroma Uli-09 tengah mengangkut 50 ton ikan campuran.
KM Aroma Uli adalah jenis kapal penangkap ikan milik PT Kristalin Dwilestari, dengan tanda selar GT.231 No.905/MMA dengan bobot 231 GT. Kapal ikan tersebut dinahkodai Chilffandry W. Layan, serta diawaki 27 Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia dan tiga ABK Warga Negara Asing berkewarganegaraan Korea.
Dari hasil pemeriksaan awal diduga melakukan beberapa pelanggaran antara lain alat tangkap ikan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam SIPI (panjang total pukat ikan 37 meter riil 40,25 meter, panjang bagian kantong 8.50 meter riil 18 meter).
Pelanggaran lainnya yaitu masa berlaku Buku Pelaut untuk tiga orang WNI telah kedaluarsa dan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi. Selanjutnya KRI Sorong membawa KM Aroma Uli-09, nahkoda dan ABK dikawal menuju Lanal Tual, Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya, dua hari yang lalu, Rabu (3/12) jajaran Kapal Koarmatim juga berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan tindak pelanggaran pidana di Laut Aru, Arafuru dan Laut Sulawesi," jelas Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir.
Sumber : Detik
bgus.panen kapal. lanjutkan trus.
ReplyDelete