Batam (MI) : Kapal-kapal berbendera
asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI
Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo
untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.
Rencananya, Jumat (5/12), TNI AL akan
menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut
Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga
Vietnam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut
(Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman
kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL. Tiga
kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan
(SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
”Mereka nyata-nyata menangkap dan mengangkut ikan di wilayah Indonesia,” ujarnya, Kamis (4/12).
Namun, penenggelaman dan pembakaran kapal
tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah
kapal diselamatkan, menginventarisis perlengkapan dan peralatan kapal,
pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita
acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.
Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali
menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari
2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi.
Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah
Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming
karena sesuai prosedur,” ujarnya.
Pada tahun yang sama, TNI AL juga
menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di
perairan Kepulauan Anambas, Riau. ”Ada protes juga dari perdana menteri
Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra. Dia menyebut penindakan
pemerintah Indonesia berlebihan. Tapi, akhirnya PM itu memahami apa yang
dilakukan Indonesia,” tuturnya.
Rencananya, penenggelaman tiga kapal Vietnam itu akan dilakukan Jumat pukul 13.00.
Sumber : JPNN
No comments:
Post a Comment