Jakarta (MI) : Kapal Perang
Republik Indonesia (KRI) Makassar-590 berhasil menangkap kapal ikan
berbendera Indonesia (KII) KM Fakfak Jaya Karya di sekitar perairan
Laut Aru, belum lama ini Sabtu (29/11). Pada saat ditangkap KM. Fakfak
Jaya Karya sedang mengangkut ± 1,2 ton ikan hiu.
KRI
Makassar-990 yang dikomandani Letkol Laut (P) Setiyo Wibowo sedang
melaksanakan tugas Operasi Benteng Paus 14, dibawah Komando Operasi
(BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmatim, menghentikan dan
memerikasa kapal pengangkut ikan KM. Fakfak Jaya Karya . pada posisi
05˚ 05’ 19” S - 134˚ 19’ 05” T, atau disekitar Barat Laut P.P Aru.
KM.
Fakfak Jaya Karya dengan tanda selar GT 528.No.1136/Pd, memiliki bobot
528 Gross Tone, dinahkodai oleh Junai Warga Negara Indonesia (WNI)
beserta 18 Anak Buah Kapal, ditangkap pada saat perjalanan lintas laut
dari Dobo menuju Jakarta.
Hasil
pemeriksaan awal disuga KM. Fakfak Jaya Karya melakukan beberapa
pelanggaran antara lain muatan ikan hiu ± 1,2 ton, sertifikat kelaikan
dan pengawakan kapal penangkap ikan tidak ada, tiga ABK tidak memiliki
Buku Pelaut, ABK tidak sesuai Crew List dan tidak di Sijil.
Dari
hasil pemerikasaan tersebut maka telah terdapat bukti awal yang cukup
untuk menduga bahwa Nahkoda beserta anak buah kapal tersebut secara
bersama–sama atau bersekutu telah melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU No. 45 Tahun 2009 Jo. Pasal 100 ayat 2
UU no. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 20 ayat 20 UU No. 5 Tahun
1990 tentang BKSDA Jo PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa diancam pidana pasal 40 ayat (2) dan (4) UU No.5
tahun 1990 tentang BKSDA.
Kemudian
diduga melanggar pasal 145 dan pasal 224 diancam pidana pasal 312 UU
no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 117 ayat 2 dan Pasal 126
ayat 1 dan 2 diancam pidana pasal 302 ayat 1 UU no.17 tahun 2008 tentang
Pelayaran.
Selanjutnya
KRI Makassar–590 membawa kapal beserta Nahkoda dan ABK KM.Fakfak Jaya
Karya dikawal menuju Ambon, Maluku yang berada diwilayah kerja Lantamal
IX Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : TNI AL
No comments:
Post a Comment