JAKARTA (MI) : Traktat perdagangan senjata yang disepakati di sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menunjukan adanya dukungan dari 155 negara. Tetapi Indonesia memutuskan untuk abstain, apa yg membuat indonesia mengambil pilihan itu?
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, pada dasarnya indonesia mendukung traktat itu. Tetapi indonesia memiliki pertimbangan lain.
"Betul memilih abstain terhadap treaty ini. Dari segi azas manfaat indonesia sepenuhnya mendukung, namun teks atau draft yang diajukan untuk dipungut suarakan menurut indonesia dan beberapa negara lain ada beberapa hal yang dipertimbangkan secara seksama," ujar menlu marty, di kementerian luar negeri RI, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
"Naskah atau draft diajukan di sidang Majelis Umum PBB antara lain menyatakan atau memberikan kesan, bahwa penjualan alusista akan ditentukan atau dipengaruhi oleh kondisionalitas dimana, dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penilaian akan diberikan oleh eksportir (pedagang senjata)," jelasnya.
"Bagi kita penetapan kondisionalitas itu berpotensi bertentangan dengan pasal 43 ayat 5 UU NO 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan, yang intinya menyatakan bahwa indonesia dilarangan melakukan import senjata apabila ada kondisionalitas politik," tutur marty.
Menlu menambahkan, hal ini yang harus diperhatikan dan diserasikan antara UU di indonesia dan adanya klausul traktat yang diajukan yang mengesankan adanya kondisi politik dari suatu negara dalam melakukan perdagangan senjata.
Ada kemungkinan sikap abstain indonesia ini akan berubah pada pertemuan lanjutan mengenai pembahasan traktat tersebut. Menurut Menlu, yg dihasilkan dari sidang Majelis Umum PBB belum mengikat. Juni mendatang proses tersebut akan berlanjut.
Berikut Alasan Indonesia Abstain di Traktat Perdagangan Senjata PBB
JAKARTA : Indonesia menyatakan abstain saat voting Traktat Perdagangan Senjata Global di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Traktat itu adalah perjanjian internasional pertama yang mengatur tentang perdagangan senjata di dunia. Perjanjian ini bertujuan untuk memaksa negara-negara anggota PBB mengatur ekspor senjata.
Tidak semua negara menyambut baik pembentukan traktat tersebut. Iran, Suriah, dan Korea Utara menolak menyetujui traktat itu dalam proses voting. Sedangkan Indonesia, China, Rusia, dan 20 negara lainnya memilih untuk abstain. Total 155 negara menyetujui traktat tersebut. Berikut ini alasan Indonesia menyatakan abstain atas traktat tersebut.
"Indonesia abstain atas treaty ini. Dari segi azas manfaat Indonesia sepenuhnya mendukung, namun teks atau draft yang diajukan harus dipertimbangkan secara seksama," aku Menlu RI Marty Natalegawa saat menggelar jumpa pers bersama dengan Menhan Australia Stephen Smith MP, Menhan Indonesia Purnomo Yusgiantoro dan Menlu Australia Bob Carr di Gedung Nusantara, Jakarta, Eabu, 3/4.
Marty menambahkan naskah atau draft itu memberikan kesan bahwa penjualan alusista akan ditentukan atau dipengaruhi oleh kondisionalitas pelanggaran hak asasi manusia. Lebih memprihatinkan, penilaian tersebut akan diberikan oleh pihak eksportir.
"Bagi kita penetapan kondisionalitas itu berpotensi bertentangan dengan pasal 43 ayat 5 UU NO 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan yang intinya menyatakan bahwa Indonesia dilarangan melakukan import senjata apabila ada kondisionalitas politik," pungkas Marty.
Sumber : Okezone,Jaringnews
No comments:
Post a Comment