Pulau Semakau (Foto: HaluanMedia.com) |
Tanjung pinang (MI) : Gubernur Kepri HM Sani akan melapor ke pemerintah pusat terkait Pulau Semakau yang masuk ke dalam peta negara tetangga, Singapura. Pulau Semakau selama ini masuk dalam Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepri.
Sani mengaku segera membuat surat secara resmi kepada Menteri Luar Negeri terkait pulau tersebut.
“Hari ini (kemarin), saya akan melapor dan membuat surat secara resmi kepada Menteri Luar Negeri atas permasalahan ini. Saya juga akan bicara dengan Konsulat Singapura menanyakan kenapa bisa terjadi. Karena selama ini pulau tersebut masuk wilayah Indonesia dan merupakan wilayah Batam,” ungkap Sani usai menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari APBN tahun anggaran 2013 kepada tujuh kepala derah kabupaten/kota Se-Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (17/1).
Kata Sani, selain membicarakan soal pulau itu ke Konsulat Singapura yang ada di Batam, ia juga berjanji akan membahas permasalahan itu dengan Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Nantinya walikota diminta menanyakan langsung ke Kepala Desa Pulau Semakau untuk memastikan karena selama ini tidak ada masalah.
“Selama ini tidak ada masalah, namun tiba-tiba pihak Singapura memasukan pulau itu ke dalam peta wilayahnya. Ini yang akan kita selidiki lebih jauh, saya juga tidak tahu gambar dari mana awak dapat itu, hebat juga koran awak ini,” ungkap Sani.
Sani mengaku pemberitaan yang diterbitkan koran ini terkait Pulau Semakau itu merupakan masukan yang paling berharga bagi pemerintah.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengaku kaget membaca koran pagi tadi (kemarin) atas apa yang dilakukan oleh pihak Singapura yang memasukan Pulau itu ke dalam peta wilayahnya.
“Kalau mereka (Singapura) hanya mengaku-ngaku boleh-boleh saja, tapi kita ini kan negara berdaulat, jadi kita tidak boleh diam. Jadi bicara batas negara adalah kewajiban dari pemerintah pusat. Masa wilayahnya diambil diam saja, oleh karena itu pihak Kementerian Luar Negeri harus bicara masalah ini dan harus tegas,” kata Nur.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Luar Negeri harus cepat bertindak dan tentunya dilakukan bersama dengan pemerintah daerah yakni Batam yang punya wewenang.
“Jangan sampai berlarut-larut masalah ini, nanti lama-lama semua wilayah kita diambil mereka. Nanti Lagoi juga bisa jadi diakui oleh Singapura. Saya meminta pemerintah daerah tidak boleh diam apalagi pemerintah pusat. Sebab ini sudah kewajibannya, harus bicara dengan tegas atas pengakuan-pengakuan negara luar ini,” tegas Nur.
Meski demikian kata Nur, kasus ini mencuat mungkin warga Pulau Semakau merasa kurang diperhatikan sehingga anggapannya mereka merasa lebih nyaman dan sejahtera bergabung dengan negara lain.
“Pihak Kementerian harus segera bergerak jangan dibiarkan sebelum terjadi hal-hal yang dapat merugikan negera kita. Bila perlu pasang tugu atau penanda wilayah kita dan kita juga harus memantau terus jangan dibiarkan tanpa perhatian,” ungkapnya.
Nur juga berjanji terkait permasalahan ini, ia akan membahas dengan Komisi I DPRD Kepri.
“Kasus ini bila benar jangan dianggap main-main, harus dibicarakan secara G to G karena melibatkan dua negara,” katanya.
Semakau Wilayah Indonesia
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Nurhidayat menegaskan Pulau Semakau merupakan wilayah teritorial Indonesia, dan bagian dari Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam.
Terkait adanya pernyataan Pulau Semakau masuk dalam peta Singapura lanjut Danlanal, itu hanya mengutip pernyataan dari masyarakat yang mendiami pulau tersebut.
“Pulau Semakau asli masuk wilayah kita. Pernyataan itu hanya mengutip pernyataan masyarakat,” ujar Nurhidayat, Kamis (17/1).
Pernyataan kontroversial tersebut, menurut Danlanal, muncul dari masyarakat yang merasa kecewa dengan pemerintah setempat. Di mana selama ini masyarakat di Pulau Semakau merasa kurang diperhatikan pemerintah daerah, jarang mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun.
Apalagi, kata Danlanal, setelah ditelusuri tidak satupun dokumen yang menyatakan kalau Pulau Semakau masuk dalam peta Singapura. Sehingga ia juga tidak perlu bereaksi ada informasi yang berkembang saat ini tentang keberadaan pulau tersebut.
Namun demikian, tidak ada salahnya kalau pemerintah daerah, baik gubernur dan Walikota Batam melakukan pengecekan langsung kepada pihak terkait.
Pulau Semakau terletak sekitar 1.06.06.01 Lintang Utara dan 103.49.27.41 Bujur Timur. Untuk menuju ke pulau ini dari Pelabuhan Sekupang memakan waktu sekitar 30 menit menggunakan pompong (perahu kecil). Keberadaan pulau terluar ini sejajar dengan Pulau Nipah. Namun Pulau Nipah agak sedikit menjorok ke laut Singapura.
Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia (YPMI) Nada Faza Soraya mengaku heran, Pulau Semakau masuk ke dalam bagian negara Singapura. Padahal pulau tersebut masuk dalam kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
“Kenapa pula bisa masuk ke dalam peta negara Singapura. Ini mesti diperjelas. Besok (hari ini) akan kita laporkan ke instansi terkait,” kata Nada di sela-sela kunjungannya ke Pulau Semakau, Rabu (16/1) lalu.
Serahkan e- KTP
Terkait pencaplokan Pulau Semakau, Wakil Walikota Batam, Rudi SE beraksi. Ia langsung meninjau pulau terluar yang dihuni sekitar sembilan kepala keluarga (KK) tersebut. Di pulau itu Rudi langsung menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada masyarakat setempat. Pembagian e-KTP ini sebagai bukti Semakau masuk ke dalam wilayah Indonesia.
Rudi mengatakan, Pulau Semakau dulu namanya Pulau Semakau Pun. Sebab yang tinggal pertama kali di sana adalah bernama Pun. Di dalam peta yang dimiliki Pemko Batam pulau ini bernama Semakau Panjang.
“Semakau Pun ini masuk ke dalam Batam, berbeda lagi dengan Semakau miliknya Singapura,” kata Rudi di sela-sela kunjungnya ke Pulau Semakau Panjang bersama dengan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dia menegaskan, untuk pulau Semakau Pun/Semakau Panjang ini adalah milik Indonesia,khususnya Batam. Sementara Semakau milik Singapura berbeda lagi. Untuk letak Semakau milik Singapura posisinya lebih dekat dengan Pulau Nipah.
Selain menyerahkan e-KTP, Rudi akan memberikan bantuan berupa alat penerangan dari pembangkit listrik tenaga surya serta perbaikan tempat ibadah yang ada di pulau tersebut.
“Nanti akan kita bantu untuk penerangan dan perbaikan tempat ibadah yang ada di sini. Dan juga dermaganya serta melengkapi berkas-berkas yang belum dimiliki oleh masyarakat di sini,”terangnya.
Kata Rudi, Pemko Batam saat ini sedang merumuskan sebuah badan yang nantinya akan bertugas untuk menangani pulau-pulau yang ada di Batam.
“Kita akan bentuk nantinya badan setingkat SKP yang betul-betul menangani pulau-pulau seperti ini,”terangnya.
Sumber : HALUAN MEDIA
Tugas TNI, pemerintah hrs terus memamtau keberadaan pulau terluar, krn oknum pemerintah daerah sdh tdk mau melihat NKRI berdiri tegak dan pengawasan memang ada dipusat. Jadi tanggung jawab hrs ada di pemerintah pusat(Menhan,Mentri luar negeri,Mentri dalam negeri), siapkan militer utk menduduki dan mendirikan pos Militer terdepan. Kalau tdk pelanggaran thd NKRI, akan terus diawasi oleh anak2 bangsa dan dimintai pertanggung jawabannya.
ReplyDelete