KRI Cut Nyak Dien-357 Amankan Selat Malaka |
Jakarta (MI) : Dalam menggelar Operasi MSSP-13 (Malacca Straits Sea Patrols-13), KRI Cut Nyak Dien-375 selama 15 hari telah memeriksa 22 kapal yang dicurigai. Kapal perang Republik Indonesia di bawah Komando Armada RI kawasan Barat ini melakukan pemeriksaan dengan cara komunikasi radio dan prosedur pemberhentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan). Belawan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armada RI kawasan Barat (KS Guspurlabar) Kolonel Laut (P) Amrullah Ovtavian, Jumat (25/1/2013) di dermaga Lantamal I. Di kesempatan itu pula hadir Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Didik Wahyudi, S.E., Wadan Lantamal I Kolonel Mar Yuniar Ludfi, Asops Danlantamal I Kolonel Laut (P) Rahmad Wahyudi, Asintel Danlantamal I Kolonel Laut (E) Agus Suharyoto, Kadiskum Lantamal I Letkol Laut (KH) Leonard Marpaung, serta Dandema Lantamal I Letkol Laut (S) Agustinus Tambunan.
Selain melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai, KRI Cut Nyak Dhien juga melaksanakan patroli di sekitar perbatasan dengan negara tetangga, yakni Malaysia, Singapura dan Thailand.
Disebutkan, operassi MSSP-13 itu memiliki tugas pokok mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindak kejahatan di laut khususnya perompakan. Operasi MSSP-13 ini melibatkan empat negara yang memiliki wilayah laut di Selat Malaka, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand. Pihak Indonesia melibatkan unsurnya KRI Cut Nyak Dien dan 8 KRI lainnya serta sebuah pesawat udara TNI AL.
Operasi MSSP ini meliputi seluruh wilayah Selat Malaka dari lautan sekitar Perairan Sabang yang merupakan pintu sebelah Barat Selat Malaka sampai dengan Selat Singapura yang merupakan pintu sebelah Timur Selat Malaka dengan jarak tidak kurang 620 mil atau sekitar 1.148 Km.
Di dalam pelaksanaan Operasi MSSP, Guspurlabar menggunakan tiga cara, yaitu penempatan sektor patroli KRI dan pesawat udara, memaksimalkan radas IMSS (Integrated Maritime Surveillance System) dan koordinasi dengan isntansi terkait.
Sumber : TNI AL
No comments:
Post a Comment