
PONTIANAK (MI) : Satgas Pamtas Yonif 320/Badak
Putih yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan
RI-Malaysia di sektor Timur antara Kalimantan Barat -Sarawak menangkap
lima warga Malaysia karena melakukan kegiatan ilegal logging di wilayah
Indonesia.
"Kelima WN Malaysia tersebut ditangkap tanggal 11
Desember 2018, atau di sekitar patok G.648 yang merupakan wilayah
tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli," kata Kapendam
XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe, Senin
(24/12/2018).
Berdasarkan laporan Dansatgas Pamtas RI-Malayasia
Yonif 320/BP, Letkol (Inf) Imam Wicaksana, kelima WN Malaysia tersebut
tertangkap tangan sedang memuat balok kayu jenis tekam hasil ilegal
logging itu ke kendaraan.
"Terungkapnya aktivitas ilegal logging
tersebut setelah dilakukannya patroli rutin oleh personel Pos Enteli
Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jeriken BBM dan
botol air mineral berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah ditebang
di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 G.648," katanya.
Selanjutnya
kelima warga Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli
beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu
meter kubik balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan
lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui melakukan ilegal
logging di wilayah Indonesia. Terkait penangkapan tersebut, Kolakopsrem
121/Abw, pada 12 Desember melakukan koordinasi dengan tiga Briged
Tentara Diraja Malaysia (TDM).

"Dan saat dilakukan pengecekan di
lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok
kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta
ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya
merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,"
tuturnya.
Setelah pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan
pohon, dilakukan penyerahan empat warga Malaysia yang ditahan di Pos
Pamtas Enteli oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos
Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas
nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17), dan Langgong (50). Mereka
diserahkan dalam keadaan sehat.
Sehari sebelumnya, atas dasar rasa
kemanusiaan, dilepaskan satu warga Malaysia, Sanjan (65) Wakil Kepala
Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan
kepada keluarganya.

Kemudian, menindaklanjuti kejadian tersebut,
pada 16 Desember, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP Mayor (Inf)
Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli
didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol (Inf) Doddy Darmawan beserta
Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas
bin Hanafi beserta beberapa personel staf dan jajarannya antara lain Lt
Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani
(Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3
Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM), dan 11 anggota TDM lainnya.
"Dalam
kesempatan pengecekan bersama disepakati penyelesaian secara
kekeluargaan atas kasus ilegal logging yang terjadi dan tidak ada
tuntutan apa pun dari kedua pihak di kemudian hari," kata Kapendam
XII/TPR.
Kemudian, setelah tercapai kesepakatan, diserahkan barang
bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter
persegi balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif
320/BP. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara
penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para
saksi.
Pernyataan berbeda disampaikan pihak Malaysia. Wakil Menlu
Malaysia Marzuki Yahya mengatakan, pemerintah Indonesia memastikan
kejadian serupa tak akan terulang.
"Indonesia mengakui kesalahan
dan merespons peringatan kami untuk memastikan bahwa peristiwa ini tidak
akan terulang lagi," kata Marzuki, seperti diberitakan New Straits Times, Senin (24/12/2018).

Marzuki
menambahkan, pemerintah Indonesia memberi tahu Kemlu Malaysia bahwa
tindakan prajurit TNI itu salah dan mengakui nota protes Malaysia
tentang penangkapan.
"Kami (Malaysia) mengambil tindakan tegas
terhadap apa yang terjadi dengan mengirim nota protes tentang masalah
itu," kata Marzuki.
Negara Bagian Sarawak dan Sabah berbatasan dengan beberapa provinsi di Kalimantan.
Dua
warga Malaysia dibebaskan di hari yang sama sekitar pukul 16.00 untuk
memberi tahu keluarga bahwa mereka didenda 10.000 ringgit. Namun mereka
melapor ke Kamp Militer Ringin untuk melaporkan insiden tersebut.
Berikutnya terjadi negosiasi untuk pembebasan tiga orang lainnya. Ketiga
warga Malaysia lainnya dibebaskan pada hari berikutnya.
Sumber : Inews
No comments:
Post a Comment