Thursday, October 16, 2014

Sarana Pertahanan Mampu Mendukung Kegiatan Operasi Wilayah Timika

http://dmc.kemhan.go.id/images/uploads/199660tank-panser-Anoa-di-tembaga-pura.2.jpg

Jayapura (MI) : Wilayah Indonesia Timur hingga kini terus memasuki tahap pengembangan ekonomi yang sangat baik. Namun demikian tahap pengembangan tersebut tidak akan berjalan efektif jika tidak didukung sektor Pertahanan. Terlebih lagi wilayah Indonesia Timur khususnya Timika terdapat tempat penambangan mineral terbesar sehingga perlu penanganan secara khusus dari Satuan TNI. Oleh karena itu sektor pertahanan harus mempunyai kebijakan pertahanan yang sesuai strategi pertahanan yakni Defence Supporting Economic. Setiap Satuan TNI tersebut memiliki peran dan tugas yang sangat penting baik dalam melaksanakan operasi-operasi yang diantaranya mendukung pengamanan Objek Vital Nasional.

Dalam rangka mendukung tugas pengamanan objek vital tersebut maka dibentuk Satuan Tugas yang terdiri Brigade Infantri 20/IJK, Pangkalan Udara Timika, Pangkalan Angkatan Laut  Timika, Satuan Radar  243 Timika, dan Detasemen Kavaleri -3/SC.  Sebagai gambaran keterlibatan satuan dalam mendukung tugas operasi di wilayah Timika sebagai berikut

Brigif 20/IJK melaksanakan operasi pengamanan daerah rawan dan operasi pengamanan objek vital Nasional. Dengan mengerahkan 3 Satuan Setingkat Kompi Brigif 20/IJK didalam melaksanakan tugasnya perlu penambahan kendaraan taktis serta perbaikan pos pengamanan yang digelar di wilayah tersebut.
Untuk satuan Lanud Timika dengan sarana prasarana (sarpras) yang dimilikinya mengemban tugas menyiapkan dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara Timika. Beberapa keterlibatan Lanud Timika dalam operasi udara, diantaranya melaksanakan dukungan pergeseran pasukan/logistik, dukungan VIP/VVIP dan melaksanakan Patroli berdiri sendiri maupun gabungan. Namun demikian fasilitas landasan pesawat masih meminjam dari instasi lain.      

Sedangkan Satuan Lanal Timika bertugas menyelenggarakan dukungan tempur dan administrasi logistik bagi satuan TNI serta melaksanakan pembinaan potensi Maritim. Disamping itu Lanal Timika memberikan dukungan penggunaan dermaga bagi satuan non TNI AL. Secara fungsi Lanal Timika melaksanakan dukungan satuan operasi meliputi dukungan fasilitas labuh, dukungan fasilitas perbaikan, dukungan fasilitas perbekalan faslitas perawatan personel dan dukungan fasilitas pangkalan. 
Untuk satuan dibidang pengawasan wilayah udara Timika dilaksanakan oleh Satuan Radar 243 Timika. Dengan sarpras dan alutsista radar 3 dimensi buatan Thales Perancis tahun 2011 yang memiliki jarak jangkauan 444 km dengan ketinggian 100.000, Satrad 243 melaksanakan pengoperasian alutsista radar dalam rangka deteksi dini dan pengendalian intercept pesawat tempur sergap pada operasi pertahanan udara.

Satuan tempur Darat Denkav-3/SCTimika dalam mendukung operasi di wilayah Timika menggunakan   panser V 150 buatan Amerika dan panser Anoa buatan Pindad.  Kondisi panser yang ada untuk tugas operasi khususnya panser Anoa buatan Pindad memiliki kemampuan yang handal saat digunakan patrol di daearah dataran tendah maupun di pegunungan yang tersebat di wilayah Timika. Hal tersebut sangat memberikan deterence efect bagi kelompok sipil bersenjata yang masih berada di wilayah tersebut. 

Keterlibatan satuan-satuan TNI tersebut dijelaskan dalam laporan yang diberikan oleh masing-masing Komandan Satuan (Dansat) saat tatap muka dengan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja ke Timika, Rabu (15/10) di Lanud Timika, Papua.

Menanggapi laporan yang diberikan masing-masing Dansat, Wamenhan selanjutnya memberikan pengarahan agar setiap satuan TNI yang ada di kawasan Timika harus terus dikembangkan secara mandiri dalam rangka melaksanakan tugas operasi pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis. Salah satunya melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur ataupun sarana yang ada.

Wamenhan mengatakan pengembangan satuan secara mandiri pada dasarnya juga menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Karena dilihat dari tugasnya Kementerian Pertahanan berfungsi untuk memberikan dukungan administrasi fasilitas pertahanan. Wamenhan juga meminta kepada para Asisten Kepala Staf untuk mengambil langkah guna peningkatan kemampuan satuan dalam menjalankan tugas TNI di daerah.













Sumber : DMC Kemhan

No comments:

Post a Comment