Jakarta (MI) :
Sebanyak 446 orang dari 10 Fraksi memenuhi kuorum Rapat Paripurna,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama dengan Pemerintah Republik
Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Republik Islam Pakistan di bidang
pertahanan menjadi Undang-Undang (UU), Senin (9/2), di Jakarta.
Mewakili pemerintah dalam pandangan
akhir Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan,
keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR itu, merupakan
sebuah hal penting yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antar
negara di kemudian hari.
“Kedua RUU tersebut telah disetujui oleh
pemerintah dan DPR, dan hal ini merupakan pencapaian yang sangat
penting bagi Indonesia, demi peningkatan hubungan bilateral yang lebih
baik antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan,”
katanya.
Dan dengan adanya payung hukum yang
menaungi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Timor Leste dan
Pakistan tersebut, dapat meningkatkan hubungan bilateral khususnya
bidang pertahanan, dalam hal pengadaan persenjataan maupun logistik
serta peningkatan konsultasi dan pertukaran informasi.
Sedangakan empat butir perjanjian
Indonesia dengan Pakistan, antara lain, pertama, dialog dan konsultasi
bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan, kedua,
pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi
kepentingan bersama, kemudian ketiga, masing-masing pihak sepakat setiap
kekayaan intelektual yang timbul akibat kerjasama bersama-bersama
digunakan, dan yang terakhir tidak membawa sengketa yang timbul ke
pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara
demokratik dan politik.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment